The Radiance Affairs

Indonesia Food & Beverage - Indonesia Grain Products (31/7/2008) - NEWS RELEASE - PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah menyampaikan Surat Resmi kepada PT. Radiance Jakarta perihal : Penyelesain Kredit PT. Radiance Jakarta, surat nomor : RRC/3/0233/R - Menyatakan sehubungan dengan telah diterimanya Penyelesaian Pembayaran Kewajiban PT. Radiance, maka Kewajiban/Kredit PT. Radiance kepada BNI dengan ini dinyatakan SELESAI

Jumat, 28 Maret 2014



http://www.gmdu.net/corp-494557.html


PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah menyampaikan Surat Resmi kepada PT. Radiance Jakarta perihal :

Penyelesain Kredit PT. Radiance Jakarta, surat nomor : RRC/3/0233/R


Menyatakan sehubungan dengan telah diterimanya Penyelesaian Pembayaran Kewajiban PT. Radiance, maka Kewajiban/Kredit PT. Radiance kepada BNI dengan ini dinyatakan SELESAI




2 komentar:

  1. Kutipan dari : Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
    https://www.google.com/rekapitulasi pt.radiance di bni


    Tanggal 8 Nopember 2007, dimana yang menjadi Tergugat pada perkara tersebut adalah PT. RADIANCE FOOD INDUSTRY, yang berkedudukan di Jalan Raya Menceng No.39 Jakarta Barat, akan tetapi kenapa PT. RADIANCE, yang beralamat di Jalan Hasyim Asyari No.50-50A Jakarta Barat dipailitkan?. Seharusnya yang dipailitkan adalah PT. RADIANCE FOOD INDUSTRY, sesuai dengan putusan No.75/PHI.G/2006 jo No.363 K/PHI/2007, yang dijadikan dasar diajukannya kepailitan ini. Hal ini tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti ;

    Judex Facti mempertimbangkan adanya bantahan tersebut, akan tetapi pada sisi lain menyatakan perkara tersebut belum diputus oleh Pengadilan. Padahal hutang yang didalilkan oleh Termohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit adalah tidak beralasan, sebab antara Pemohon Kasasi dahulu Termohon Pailit, tidak ada persoalan lagi dengan Erick Setiawan Hidayat, karena sudah dilunasi oleh Pemohon Kasasi/Termohon Pailit sebelum perkara pailit di putus. Oleh karena itu belum waktunya Pemohon Kasasi di pailitkan, sebab proses pelaksanaan eksekusi atas harta milik Pemohon Kasasi belum sepenuhnya dijalankan ;

    Menimbang, bahwa mengenai alasan-alasan tersebut yang diajukan oleh Pemohon Kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
    Bahwa keberatan-keberatan dari Pemohon Kasasi dapat dibenarkan karena Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa Putusan
    No.09/PAILIT/2011/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 28 Maret 2011 dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan / atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. RADIANCE tersebut harus dikabulkan

    BalasHapus
  2. Salam Perkenalan Perusahaan...

    Butuh SOLUSI Permasalahan AIR BERSIH DAN AIR MINUM SERTA PENGOLAHAN AIR LIMBAH atau proses alur produksi seperti Permentasi, makanan,minuman,tekstil garmen dll (PH,karat,gemuk,lemak,lumut,grease,oli dll). Chemical yang kami gunakan AMAN untuk KESEHATAN dan LINGKUNGAN (GO GREEN)
    Sistim Filterisasi kami bisa diterapkan di Redensial,Horeka,Industri ( Perusahaan, Perkantoran, Pabrik, Peternakan, Perikanan, Perumahan, Perkebunan, Pertambangan, Limbah Industri, Apartemen, Mal Supermarket, Villa, Hotel, Kolam Renang, Rumah makan, Cafe2, Restoran, Rumah sakit dan lain sebagainya)
    Selain itu juga bisa digunakan pada peralatan mesin BOILER,COOLING TOWER,Savage Treatment Plant / Wastewater Treatment Plant, serta Alur Proses Produksi.
    Perusahaan Kami dapat memberikan SOLUSI Terbaik dan Tepat sesuai kebutuhan Anda dalam hal penanganan kebutuhan Air Bersih, Air Minum maupun Pengolahan Air Limbah. Keamanan & Kesehatan, Kualitas serta Efisiensi adalah komitmen kami dalam memberikan SOLUSI bagi Anda.

    Best Regards,
    ekoy
    Advance Regenerative System
    PT. SURYA PRIMA PHARMA
    Hp : 0878 7737 8189 / 0853 1990 6668
    Email : ekoy88ars@gmail.com
    Web Site : www.ars-indonesia.com

    BalasHapus